Table of Content
Pemerintah Terbitkan Permenpan Nomor 61 Tahun 2018. Peserta Gagal SKD Tetap Bisa Ikut SKB
Pemerintah kembali menerbitkan peraturan terbaru terkait banyaknya peserta CPNS yang tidak mencapai nilai ambang batas pada tes SKD CPNS 2018. Permenpan
Nomor 61 Tahun 2018 melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi merupakan aturan terbaru yang diterbitkan oleh Pemerintah. Peraturan ini berisi tentang pemberian peluang dan kesempatan kepada
peserta yang tidak lolos ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sistem CAT untuk
mengikuti tahapan tselanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Syafruddin selaku Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan bahwa dirinya
telah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018 sebagai
payung hukumnya untuk mengikutsertakan para peserta yang sebelumnya tidak lulus
passing grade.
Dikutip oleh kabarpns.com dari
situs menpan.go.id, pada Rabu malam (21/11/2018), dalam poin pertimbangan peraturan itu
disebutkan bahwa tingkat kesulitan soal SKD Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun
2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal SKD pada tahun sebelumnya, sehingga
mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta seleksi CPNS Tahun 2018.
Dalam peraturan ini, pemerintah
akhirnya mengambil kebijakan dengan menerapkan sistem rangking sebagai
alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.Ditetapkannya sistem rangking
dikarenakan angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta
yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
Akibatnya, terjadi disparitas
hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya
kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Atas pertimbangan itu, Menpan
memutuskan peserta seleksi CPNS tahun 2018 2018 yang mengikuti ujian SKD dan
tidak lulus passing garde dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Calon peserta SKB dimaksud adalah
mereka yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menpan dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Dasar pengadaan CPNS Tahun 2018.
Sementara itu, bagi Peserta SKD
yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menpan RB Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 masih memiliki peluang.
Dengan catatan memiliki peringkat
terbaik dari angka kumulatif SKD yang sudah diatur secara teknis dalam
peraturan tersebut.
Dalam Pasal 3 Permenpan Nomor 61
Tahun 2018 disebutkan bahwa peserta SKD yang diikutkan dalam ujian SKB yaitu:
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus dua puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk Jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus dua puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk Jabatan Petugas Ukur, Rescue, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus dua puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus dua puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 255 (dua ratus dua puluh lima);
Jika teman-teman merasa bahwa
nilainya memenuhi sebagaimana persyaratan diatas, sebaiknya segera untuk
menanyakan atau menunggu pengumuman resminya dari kepegawaian setempat.
Teruslah bersama kabarpns.com
dengan berlangganan pada kolom dibawah agar anda tidak ketinggalan informasi
terbaru mengenai kabar PNS.
PRE (block element)
CODE (inline block element)
IMG (image)
Note:
Terbaru
Terlama
Terbaik