Table of Content
5 Hal Penting Dalam Permenpan Nomor 61 Tahun 2018
5 Hal Penting Dalam Permenpan Nomor 61 Tahun 2018. Ada 5 hal penting yang terkandung dalam Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan tersebut berisi tentang pemberian peluang dan kesempatan kepada peserta yang tidak lolos ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sistem CAT untuk mengikuti tahapan tselanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dalam pelaksanaan penyaringan Calon PNS yang berbasis ujian komputer menyebabkan banyaknya peserta yang gagal sehingga terjadi kekosongan formasi. Jika kekosongan tersebut dibiarkan begitu saja, maka pemerintah telah kehilangan milyaran rupiah biaya yang dihabiskan untuk perekrutan CPNS tahun ini. Oleh sebab itu, pemerintah mengambil sikap untuk mencari jalan baru dengan mengeluarkan Permenpan 61 Tahun 2018 sebagai payung hukum untuk menaungi kebijakannya memberikan kesempatan bagi para CPNS yang tidak mencukupi nilai passing grade untuk mengikuti ujian tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dalam Pasal 3 Permenpan Nomor 61 Tahun 2018, ada 5 hal penting yang menjadi patokan khusus terkait gagalnya nilai passing grade para peserta dan dibolehkan mengikuti ujian SKB. Kelima poin penting tersebut, yaitu:
- Nilai kumulatif SKD Formasi Umum paling rendah yaitu 255 (dua ratus dua puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk Jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus dua puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk Jabatan Petugas Ukur, Rescue, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus dua puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus dua puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 255 (dua ratus dua puluh lima);
Inilah lima hal penting yang terkandung dalam Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 sebagai payung hukum yang membolehkan para peserta Calon PNS untuk mengikuti ujian SKB. Selanjutnya, para Peserta yang lulus Passing Grade masuk dalam kategori P1 dan yang tidak lulus Passing Grade masuk dalam kategori P2.
PRE (block element)
CODE (inline block element)
IMG (image)
Note:
Terbaru
Terlama
Terbaik