Table of Content
Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 Peserta Gagal SKD Masih Bisa Ikut SKB
Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 terbaru
yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (MenpanRB). Peraturan tersebut berisi tentang pemberian peluang dan
kesempatan kepada peserta yang tidak lulus ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
sistem CAT untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB) karena gagal mencapai ambang batas passing
grade.
Dalam peraturan yang baru
dikeluarkan ini, pemerintah akhirnya mengambil kebijakan dengan menerapkan
sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD) peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Ditetapkannya
sistem rangking dikarenakan angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena
banyak peserta yang tidak memenuhi passing
grade atau batas nilai minimal.
Syafruddin selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan bahwa dirinya telah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018 sebagai payung hukum untuk mengikutsertakan para peserta yang sebelumnya gagal mencapai nilai pada passing grade.
Dikutip oleh kabarpns.com dari
situs menpan.go.id, pada Rabu malam (21/11/2018), dalam poin pertimbangan peraturan itu
disebutkan bahwa tingkat kesulitan soal SKD Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun
2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal SKD pada tahun sebelumnya, sehingga
mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta seleksi CPNS Tahun 2018.
Akibatnya, terjadi disparitas
hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi kebutuhan/formasi yang telah
ditetapkan banyak yang tidak terpenuhinya.
Atas pertimbangan tersebut, Menpan memutuskan peserta seleksi CPNS tahun 2018 2018 yang mengikuti ujian SKD dan tidak lulus passing grade dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Calon peserta SKB dimaksud adalah
mereka yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menpan dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan CPNS Tahun 2018.
Gagal Passing Grade, Masih Bisa Ikut SKB
Sementara itu, bagi Peserta SKD
yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menpan RB Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 masih memiliki
peluang untuk mengikuti tes tahap berikutnya.
Dengan catatan memiliki peringkat
terbaik dari angka kumulatif SKD yang sudah diatur secara teknis dalam
peraturan tersebut.
Dalam Pasal 3 Permenpan Nomor 61
Tahun 2018 disebutkan bahwa peserta SKD yang diikutkan dalam ujian SKB yaitu:
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus dua puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk Jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus dua puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk Jabatan Petugas Ukur, Rescue, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus dua puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus dua puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 255 (dua ratus dua puluh lima);
Jika teman-teman merasa bahwa
nilainya memenuhi sebagaimana persyaratan diatas, sebaiknya segera untuk
menanyakan atau menunggu pengumuman resminya dari kepegawaian setempat.
Teruslah bersama kabarpns.com
dengan berlangganan pada kolom dibawah agar anda tidak ketinggalan informasi
terbaru mengenai kabar PNS. Informasi terkait kabarpns.com juga dapat diakses pada akun youtube https://www.youtube.com/channel/UCgaDTSAEvoB6nutk_sy0B2w.
PRE (block element)
CODE (inline block element)
IMG (image)
Note:
Terbaru
Terlama
Terbaik