Table of Content
    Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 Peserta Gagal SKD Masih Bisa Ikut SKB

    Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB). Peraturan tersebut berisi tentang pemberian peluang dan kesempatan kepada peserta yang tidak lulus ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sistem CAT untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena gagal mencapai ambang batas passing grade.




    Dalam peraturan yang baru dikeluarkan ini, pemerintah akhirnya mengambil kebijakan dengan menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

    Ditetapkannya sistem rangking dikarenakan angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.


    Syafruddin selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan bahwa dirinya telah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018 sebagai payung hukum untuk mengikutsertakan para peserta yang sebelumnya gagal mencapai nilai pada passing grade.


    Dikutip oleh kabarpns.com dari situs menpan.go.id, pada Rabu malam (21/11/2018),  dalam poin pertimbangan peraturan itu disebutkan bahwa tingkat kesulitan soal SKD Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal SKD pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta seleksi CPNS Tahun 2018.


    Akibatnya, terjadi disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan banyak yang tidak terpenuhinya.


    Atas pertimbangan tersebut, Menpan memutuskan peserta seleksi CPNS tahun 2018 2018 yang mengikuti ujian SKD dan tidak lulus passing grade dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).


    Calon peserta SKB dimaksud adalah mereka yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan CPNS Tahun 2018.

     Gagal Passing Grade, Masih Bisa Ikut SKB


    Sementara itu, bagi Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menpan RB  Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 masih memiliki peluang untuk mengikuti tes tahap berikutnya.



    Dengan catatan memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang sudah diatur secara teknis dalam peraturan tersebut.


    Dalam Pasal 3 Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 disebutkan bahwa peserta SKD yang diikutkan dalam ujian SKB yaitu:

    1. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus dua puluh lima);
    2. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk Jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus dua puluh lima);
    3. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk Jabatan Petugas Ukur, Rescue, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus dua puluh lima);
    4. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus dua puluh lima);
    5. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 255 (dua ratus dua puluh lima);


    Jika teman-teman merasa bahwa nilainya memenuhi sebagaimana persyaratan diatas, sebaiknya segera untuk menanyakan atau menunggu pengumuman resminya dari kepegawaian setempat.


    Teruslah bersama kabarpns.com dengan berlangganan pada kolom dibawah agar anda tidak ketinggalan informasi terbaru mengenai kabar PNS. Informasi terkait kabarpns.com juga dapat diakses pada akun youtube https://www.youtube.com/channel/UCgaDTSAEvoB6nutk_sy0B2w.
    Related Posts:

    Comment Policy
    Emoticon
    :)
    :(
    hihi
    :-)
    :D
    =D
    :-d
    ;(
    ;-(
    @-)
    :P
    :o
    }D
    (o)
    :p
    (p)
    :-s
    (m)
    8-)
    :-t
    :-b
    b-(
    $-)
    (y)
    (n)
    x-)
    (l)

    GIF
    :happy:
    :sad:
    :angry:
    :smirk:
    :ugh:
    :hehe:
    :lol:
    :huhu:
    :ble:
    :yummy:
    :love:
    :cool:
    :hmm:
    :ergh:
    :zzz:
    :hello:
    :huek:
    :omg:
    :tired:
    :badword:
    :ok:
    :bad:
    :nono:
    :peace:
    :strong:
    :pray:
    Use of Tag & Image in Comments

    PRE (block element)
    [pre] ... [/pre]

    CODE (inline block element)
    [code] ... [/code]

    IMG (image)
    [img src='...'/]

    Note:
    • Parse the code you want to insert into the comments on the right () tab first. Enter the code you want to parse into the input box, then the parsed code will appear in the output box.
    HTML Parser
    Input:
    Output:
    Be the first comentator!
    Sort by newest oldest best

    Terbaru

    Terlama

    Terbaik