Table of Content
Kenaikan Gaji PNS Dirapel April 2019
Kenaikan Gaji PNS Dirapel April 2019 - Menteri
Keuangan RI Sri Mulyani, mengatakan bahwa kenaikan gaji pokok bagi ASN / PNS
dan Pensiunan sebesar 5 persen pada tahun 2019 adalah tindakan yang bijak dan
patut diapresiasikan. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi
dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18
Agustus 2018 lalu.
Pada tahun 2018, pemerintah telah melakukan percepatan
pelaksanaan reformasi di 86 Kementerian/Lembaga (K/L) guna memberikan pelayanan
publik yang lebih efektif, mudah, baik, dan cepat, serta transparan. Setelah
tiga tahun terakhir tidak ada kenaikan, pemerintah akhirnya mengumumkan
kenaikan gaji bagi PNS, anggota TNI, Polri hingga para Pensiunan.
Pada Januari 2019, Pemerintah akan menaikkan gaji
pokok dan pensiunan pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar
rata-rata 5 persen, ucap Presiden Jokowi. Menurut Jokowi, kenaikan ini
dilakukan oleh pemerintah lantaran untuk melanjutkan nilai positif yang terjadi
pada birokrasi selama 2018.
Kenaikan Gaji PNS 2019 akan dirapel pada April 2019.
Kenaikan gaji PNS bakal berlaku mulai Januari 2019.
Para PNS akan mendapatkan kenaikan gaji pokok sebanyak 5 persen.
Sri Mulyani menyebutkan kenaikan gaji Pegawai Negeri
Sipil (PNS) naik sebesar 5 persen kemungkinan baru akan terealisasi pada April 2019.
Adapun kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS
antara Januari-Maret kemungkinan dirapel sekaligus pada bulan tersebut.
Hal ini lantaran payung hukum yang mengatur hal
tersebut diperkirakan tak bisa selesai diterbitkan di akhir tahun ini.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani
mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) baru akan membahas Peraturan Pemerintah
(PP) yang mengatur kenaikan gaji mulai Januari mendatang. Dengan demikian,
menurut dia, PP tersebut kemungkinan baru bisa terbit pada awal Maret 2019.
Kalau PP jadi pada bulan Maret, maka setelah itu,
setiap tanggal 1 per bulan kedepannya, kenaikan gaji akan mulai dibayar, jelas
Askolani di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jumat
(7/12/2018).
Kendati demikian, Askolani mengatakan kenaikan gaji
abdi negara tahun depan sebenarnya sudah dimulai sejak 1 Januari 2019
mendatang. Makanya, setelah PP itu terbit, kenaikan gaji yang seharusnya
diterima PNS sejak Januari hingga Maret akan dibayar sekaligus pada April
tersebut.
Kondisi ini sebetulnya serupa ketika pemerintah
menaikkan gaji PNS tiga tahun lalu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
2015 di masa pemerintahan SBY. Saat itu, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS
sebesar 6 persen. Mulainya sudah Januari, tapi kalau belum ada PP,
implementasinya belum bisa dimulai pembayarannya. Nanti Presiden akan
mengumumkan mekanisme pembayarannya, jelas Sri Mulyani.
Dengan kenaikan gaji, Askolani juga mengatakan,
otomatis nilai gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS yang diterima menjadi
lebih besar. Sebab gaji pokok dianggap sebagai dasar utama dalam perhitungan
dua tambahan penghasilan tersebut.
Rencananya, di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) 2019, pemerintah mengalokasikan gaji dan tunjangan PNS sebanyak
Rp. 98 triliun.
PRE (block element)
CODE (inline block element)
IMG (image)
Note:
Terbaru
Terlama
Terbaik