Table of Content

    Kenaikan Gaji PNS Dirapel April 2019


    Kenaikan Gaji PNS Dirapel April 2019 - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, mengatakan bahwa kenaikan gaji pokok bagi ASN / PNS dan Pensiunan sebesar 5 persen pada tahun 2019 adalah tindakan yang bijak dan patut diapresiasikan. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Agustus 2018 lalu. 





    Pada tahun 2018, pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 Kementerian/Lembaga (K/L) guna memberikan pelayanan publik yang lebih efektif, mudah, baik, dan cepat, serta transparan. Setelah tiga tahun terakhir tidak ada kenaikan, pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS, anggota TNI, Polri hingga para Pensiunan.

    Pada Januari 2019, Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiunan pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen, ucap Presiden Jokowi. Menurut Jokowi, kenaikan ini dilakukan oleh pemerintah lantaran untuk melanjutkan nilai positif yang terjadi pada birokrasi selama 2018.


    Kenaikan Gaji PNS 2019 akan dirapel pada April 2019.


    Kenaikan gaji PNS bakal berlaku mulai Januari 2019. Para PNS akan mendapatkan kenaikan gaji pokok sebanyak 5 persen.



    Sri Mulyani menyebutkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik sebesar 5 persen kemungkinan baru akan terealisasi pada April 2019.



    Adapun kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari-Maret kemungkinan dirapel sekaligus pada bulan tersebut.



    Hal ini lantaran payung hukum yang mengatur hal tersebut diperkirakan tak bisa selesai diterbitkan di akhir tahun ini.



    Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) baru akan membahas Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji mulai Januari mendatang. Dengan demikian, menurut dia, PP tersebut kemungkinan baru bisa terbit pada awal Maret 2019.



    Kalau PP jadi pada bulan Maret, maka setelah itu, setiap tanggal 1 per bulan kedepannya, kenaikan gaji akan mulai dibayar, jelas Askolani di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jumat (7/12/2018).



    Kendati demikian, Askolani mengatakan kenaikan gaji abdi negara tahun depan sebenarnya sudah dimulai sejak 1 Januari 2019 mendatang. Makanya, setelah PP itu terbit, kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS sejak Januari hingga Maret akan dibayar sekaligus pada April tersebut.



    Kondisi ini sebetulnya serupa ketika pemerintah menaikkan gaji PNS tiga tahun lalu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 di masa pemerintahan SBY. Saat itu, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 6 persen. Mulainya sudah Januari, tapi kalau belum ada PP, implementasinya belum bisa dimulai pembayarannya. Nanti Presiden akan mengumumkan mekanisme pembayarannya, jelas Sri Mulyani.



    Dengan kenaikan gaji, Askolani juga mengatakan, otomatis nilai gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS yang diterima menjadi lebih besar. Sebab gaji pokok dianggap sebagai dasar utama dalam perhitungan dua tambahan penghasilan tersebut.



    Rencananya, di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pemerintah mengalokasikan gaji dan tunjangan PNS sebanyak Rp. 98 triliun.






    Related Posts:

    Comment Policy
    Emoticon
    :)
    :(
    hihi
    :-)
    :D
    =D
    :-d
    ;(
    ;-(
    @-)
    :P
    :o
    }D
    (o)
    :p
    (p)
    :-s
    (m)
    8-)
    :-t
    :-b
    b-(
    $-)
    (y)
    (n)
    x-)
    (l)

    GIF
    :happy:
    :sad:
    :angry:
    :smirk:
    :ugh:
    :hehe:
    :lol:
    :huhu:
    :ble:
    :yummy:
    :love:
    :cool:
    :hmm:
    :ergh:
    :zzz:
    :hello:
    :huek:
    :omg:
    :tired:
    :badword:
    :ok:
    :bad:
    :nono:
    :peace:
    :strong:
    :pray:
    Use of Tag & Image in Comments

    PRE (block element)
    [pre] ... [/pre]

    CODE (inline block element)
    [code] ... [/code]

    IMG (image)
    [img src='...'/]

    Note:
    • Parse the code you want to insert into the comments on the right () tab first. Enter the code you want to parse into the input box, then the parsed code will appear in the output box.
    HTML Parser
    Input:
    Output:
    Be the first comentator!
    Sort by newest oldest best

    Terbaru

    Terlama

    Terbaik