Table of Content
HONORER K2 LULUS PASSING GRADE LANGSUNG
DIANGKAT MENJADI CPNS
Kabar gembira bagi Para Honore
Kategori Dua (K2) yang lulus passing grade bahwa mereka bisa langsung diangkat
menjadi CPNS tanpa mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pada pelaksanaan penerimaan
CPNS tahun 2018, Pemerintah memyediakan formasi khusus untuk para Honorer yang
telah lama mengabdi. Agar para Honorer tersebut yang lulus passing grade bisa
langsung diangkat menjadi CPNS, jika telah memenuhi aturan sebagaimana yang
telah ditetapkan dalam Permenpan Nomor 36 Tahun 2018 sebagai payung hukum dalam
perekrutan CPNS tahun 2018.
7 Syarat Tenaga Honorer Lulus Passing Grade Langsung Diangkat Menjadi CPNS
Pertama, Tenaga Honorer Kategori Dua yang
terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan Perundang-undangan
sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan.
Persyaratan tersebut merujuk
pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan.
Kedua, Tenaga Honorer kategori dua berusia
paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018.
Ketiga, masih aktif bekerja secara terus-menerus
sampai sekarang (tidak terputus SK Honorernya).
Keempat, bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah
Strata 1 yang diperoleh sebelum tanggal 3 November 2013.
Kelima, bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah
Diploma III yang diperoleh sebelum tanggal 3 November 2013.
Keenam, memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer
Kategori II Tahun 2013.
Ketujuh, memiliki Kartu Tanda Penduduk.
Apabila terpenuhi ketujuh persyaratan
tersebut dan peserta dari Formasi Kategori Dua lulus passing grade saat
pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem CAT, maka mereka
langsung diangkat menjadi CPNS.
Adapun pengganti dari pelaksanaan ujian Seleksi
Kompetensi Bidang atau SKD, diganti dengan pengalaman kerja selama minimal
sepuluh tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan.
Demikian kabar gembira untuk Para Honorer
Kategori Dua (K2), semoga teman-teman merasa bahagia dengan kabar tersebut
mengingat jasa mereka telah mengabdi puluhan tahun untuk Negeri ini.
Sampaikan
kabar baik ini kepada mereka agar mereka bisa terus berkomunikasi dengan BADAN
KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (BKPSDM) setempat atau
instansi lainnya yang menangani masalah kepegawaian.
Terkait dengan para Honorer kategori dua
yang tidak lulus passing grade, akan kami kabarkan pada kesempatan yang lain
apabila informasinya telah akurat. Teruslah untuk selalu mengupdate informasi
pada kami dengan berlangganan pada kolom yang tersedia di bawah.
PRE (block element)
CODE (inline block element)
IMG (image)
Note:
Terbaru
Terlama
Terbaik